Program RPL Tipe A2 Tingkatkan Akses di Pendidikan Tinggi

Program RPL Tipe A2 Tingkatkan Akses di Pendidikan Tinggi

Program RPL Tipe A2 Tingkatkan Akses di Pendidikan Tinggi

Program RPL Tipe A2. Akses pendidikan menjadi semakin mudah di lakukan berkat adanya program RPL Tipe A2 yang di gagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Lewat program ini maka semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan tinggi yang layak dan di akui.

Jika selama ini masyarakat cenderung memandang kurang terhadap Capaian Pembelajaran (CP) di luar pendidikan formal. Maka dengan adanya RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) mampu meningkatkan kualitas pengakuan CP tersebut di masyarakat luas. Sehingga yang namanya sertifikasi pelatihan, pengalaman kerja, dan sebagainya tidak lagi di pandang sebelah mata.

Pengertian RPL Tipe A2

RPL atau Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan salah satu program pendidikan yang di selenggarakan oleh Kemendikbud Ristek. Lebih mendetail, Program RPL Tipe A2 adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang di peroleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

Sehingga segala bentuk pencapaian pembelajaran di luar pendidikan formal kemudian lebih di akui. Sebagaimana yang sudah di contohkan di awal seperti sertifikat pelatihan dan juga pengalaman kerja. Jika selama ini hanya di akui sebagai pengalaman, maka dengan adanya program RPL di anggap sebagai suatu pengalaman pembelajaran di pendidikan formal.

Program RPL sendiri di ketahui di atur di dalam Permenristekdikti No 26 Tahun 2016 tentang Pedoman RPL. Selain tercantum pula di dalam Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2014.

Lewat landasan hukum yang kuat, Program RPL Tipe A2 kemudian perlu di sambut dengan sangat antusias. Sebab memberi peluang bagi siapa saja yang sempat terhenti untuk melanjutkan kuliah sampai beberapa tahun. Masih bisa kembali menempuh pendidikan tinggi yang sempat tertunda.

Dilansir dari sejumlah sumber, program RPL di tahun ini di adakan di 63 perguruan tinggi di Indonesia. Siapa saja yang sempat tertunda untuk meraih gelar Diploma, Sarjana, Magister, maupun Doktoral bisa kembali melanjutkan pendidikan tersebut. Lewat kebijakan ini juga bisa meningkatkan kesadaran mengenai proses meraih pembelajaran sampai akhir hayat.

Selain itu, semua pencapaian yang di dapatkan di tempat kerja (pengalaman kerja) kemudian di hitung atau menjadi kredit. Sehingga siswa dan mahasiswa yang memanfaatkan Program RPL ini tidak perlu belajar ulang untuk materi-materi atau mata kuliah tertentu yang sekiranya sudah di dapatkan di tempat kursus, perusahaan tempat bekerja, dan lain-lain.

Klasifikasi Program RPL Tipe A2

Melalui laman dikti.kemdikbud.go.id juga di sampaikan bahwa Program RPL di tahun akan di klasifikasikan menjadi dua program. Yakni program Sarjana dan juga program Magister atau S2. Siapa saja yang bisa mengikuti program ini? Mereka yang merupakan lulusan SMA dan ingin melanjutkan pendidikan tinggi.

Baca juga: Keraguan dan Harapan Baru Pendidikan Indonesia

Atau oleh mereka yang sempat melanjutkan pendidikan tinggi namun terhenti di tengah baik, baik untuk jenjang D3, S1, maupun S2. Bisa mengikuti Program RPL di sejumlah perguruan tinggi terpilih. Sehingga bisa kembali menyelesaikan pendidikan formal yang sempat tertunda sebelumnya.

Di jelaskan pula oleh Aris Junaidi selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, bahwa untuk jenjang Sarjana di dalam Program RPL Tipe A2 di peruntukan bagi masyarakat luas yang sudah menamatkan pendidikan di jenjang menengah atau SMA dan sederajat. Selain itu, bisa diikuti pula oleh masyarakat yang sempat kuliah namun putus di tengah jalan.

Sedangkan untuk program Magister di dalam RPL Tipe A2 di tujukan khusus untuk siapa saja yang sudah menyelesaikan pendidikan S1 maupun yang sempat putus kuliah di jenjang S2 tersebut. Selain itu, bisa diikuti pula oleh lulusan S1 yang sudah bekerja minimal 2 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan yang jelas.

Syarat lain, adalah bagi siapa saja yang sudah bekerja paling tidak selama 2 tahun sehingga bisa menjadi peserta Program RPL. Kesempatan juga di berikan kepada siapa saja yang bisa menunjukan sertifikat pelatihan yang jelas. Jelas di sini adalah jelas jenis pelatihan yang di ikuti, di selenggarakan oleh lembaga mana, dan lain sebagainya.