Pendidikan Antikorupsi Siap Diterapkan di Semua Jenjang Pendidikan
Komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini kembali ditunjukkan oleh pemerintah. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandatangani Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi pada Selasa (11/12) di Jakarta.
Penandatanganan komitmen ini di laksanakan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi yang di laksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong di implementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang. Implementasi tersebut di wujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia.
Inisiasi untuk turut serta berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi telah di upayakan di lingkungan Kementerian Ristekdikti. Menristekdikti menyebutkan pihaknya selalu meminta pendampingan dalam mengelola keuangan negara.
“Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir.
Menristekdikti menilai adanya Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belumlah cukup. Pembelajaran antikorupsi kedepannya akan di rencanakan masuk ke dalam MKDU (mata kuliah dasar umum).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan pendidikan anti korupsi bukan hanya terkait siswanya saja tapi juga guru, dosen, para pegawai, dan komponen lainnya. Dalam hal ini, keseluruhan tata kelola perguruan tinggi harus mengedepankan pencegahan korupsi.
Memupuk Integritas Generasi Penerus
”Pembelajaran anti korupsi di perguruan tinggi beberapa sudah di lakukan, misalnya di ITB. Ada komunitas dosennya, ada kebijakannya, misal jika ada murid yang melakukan nyontek akan diskors satu semester. Bahkan di (Universitas) Binus, itu menyatakan jika ada alumninya yang korupsi maka ijasahnya akan di tarik. Mudah-mudahan dengan nanti kita membuat roadmap akan terjadi revolusi mental yang sesungguhnya di mulai dari dunia pendidikan ini,” ujarnya.
Sampai dengan tahun 2018, Kementerian Ristekdikti telah melaksanakan training untuk ribuan dosen dari berbagai bidang ilmu yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, serta berbagai kampus baik negeri maupun swasta yang terlibat dalam ToT ( Training of Trainer) Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi.
Baca juga: 5 Manfaat Berjuang Meraih Pendidikan Tinggi
Pencegahan Korupsi Melalui Pendidikan
Upaya ini di lakukan dalam rangka lebih memantapkan kembali para Dosen Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Ristekdikti untuk mengajarkan nilai-nilai integritas dan anti-korupsi bagi mahasiswa di Perguruan Tingginya masing-masing.
Upaya lain yang telah di laksanakan adalah pemanfaatan Teknologi Informasi. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, saat ini seluruh pendaftaran proposal pengusulan pembukaan perguruan tinggi serta program studi baru, pengusulan proposal baik penelitian maupun pengabdian di lingkungan Kemenristekdikti telah di lakukan dengan cara online.